Diduga Sengaja Lindas Pemotor hingga Tewas di Cakung, Pengemudi Avanza Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Sabtu 17 Jun 2023, 17:35 WIB
Seorang pengendara motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda empat di Jalan Raya Bekasi dekat On Ramp Tol Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023).

Seorang pengendara motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda empat di Jalan Raya Bekasi dekat On Ramp Tol Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi Avanza berinisial OS (26) yang diduga dengan sengaja melindas pemotor matic berinsial MBP (34) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, hingga tewas terancam pidana penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Doni menyebut jika gelar perkara dilakukan guna mengungkap apakah ada unsur kesengajaan dari tersangka pengemudi mobil Avanza yang terlibat kecelakaan dengan korban, yakni pengendara motor matic.

OS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Doni menuturkan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ditemui adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Oleh karenanya, tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda empat di Jalan Raya Bekasi dekat On Ramp Tol Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023).

Dalam peristiwa kecelakaan itu, pemotor matic berinisial MBP (34) tewas terlindas.

Sementara pengemudi mobil Avanza berinisial OD (26) telah ditetapkan tersangka.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis menjelaskan, jika sebelum pemotor tewas akibat dilindas si pemobil, kedua pengendara tersebut sempat terlibat cekcok. Pemotor sempat mematahkan kaca spion mobil.

Berita Terkait
News Update