"Korban dipaksa ke bangku belakang oleh para pelaku dan salah satu dari pelaku mengancam, 'Jika kamu berbicara, kamu akan dijadikan cacat. Pilih antara harta atau nyawa'," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.
Korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Pemerkosaan terjadi ketika mata korban ditutup dengan lakban dan kedua tangannya diikat dengan tali.
"Pelaku membekap mulut korban, ada juga yang menutupi wajah dan tangan korban dengan tali," ujarnya.
Selain itu, Yudho menambahkan bahwa pelaku juga menyalakan musik dalam mobil dengan volume yang keras-keras saat melakukan tindakan keji tersebut.
Korban diperkosa ketika mobil sedang dalam perjalanan dan musik diputar dengan volume yang tinggi. “Kemudian juga diambil barang-barangnya antaranya adalah HP, kemudian uang yang ada di ATM-nya diminta pin-nya,” ungkapnya.
Korban kemudian membuat laporan polisi dan kedua pelaku akhirnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kuningan, Jakarta Selatan dan juga di Depok.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.