Oleh : Joko Lestari Wartawan Poskota
Tok!. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak soal gugatan sistem pelaksanaan pemilu 2024. Ini berarti pelaksanaan pemilu legislatif tahun 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan , Kamis (15/6/2023).
Putusan ini melegakan, utamanya bagi 8 parpol parlemen yang sejak awal menolak sistem proporsional tertutup sebagaimana kehendak gugatan. Dinamika kian menyeruak dan menuai kontroversi setelah beredar rumor MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Baru isu, sudah ditanggapi begitu reaktif, apalagi, benar adanya MK memutuskan sistem tertutup.
Ini menunjukkan bahwa publik berkehendak coblos langsung caleg, bukan coblos partai.
Di sisi lain, patut menjadi bahan rujukan kita bersama untuk mencegah politik uang yang diakui menjadi salah satu kejelekan sistem terbuka.
Diakui banyak pihak, sistem terbuka memiliki banyak kelemahan, di antaranya terbuka peluang terjadinya transaksi politik.
Seperti diketahui, uji materi ini diajukan karena sistem proporsional terbuka dinilai lebih banyak jeleknya. Caleg partai bakal saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak. Tak jarang kader berpengalaman kalah oleh kader dengan popularitas dan modal besar. Selain, membuka peluang terjadinya politik uang.
Jika beberapa hal yang disebutkan tadi diakui sebagai kelemahan dari sistem proporsional terbuka, tentunya menjadi kewajiban kita untuk mencegahnya, utamanya parpol peserta pemilu yang menggodok para kadernya sebagai caleg.
Parpol hendaknya melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap calegnya yang berbuat curang, mengandalkan finansialnya untuk merah suara, bukan kemampuannya.
Jika modal besar yang dijadikan alat meraih simpati, bukankah patut dipertanyakan kualitas dari kadernya yang telah direstui maju sebagai caleg. Apalagi, dapat mengalahkan kader lain yang lebih berpengalaman, berkualitas dan dekat dengan rakyat, tapi tidak bermodal. Sementara pendatang baru, tidak punya berpengalaman, tapi punya banyak uang, akhirnya menang.
Politik dan uang merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya sulit dipisahkan.
Tidak terbantahkan, untuk berpolitik perlu uang , dengan uang pula orang bisa berpolitik. Maknanya berpolitik perlu modal. Bagi caleg, minimal bikin spanduk sosialisasi. Menyerap aspirasi di pos ronda, misalnya perlu ngopi. Ini menggambarkan bahwa berpolitik perlu uang, tetapi bukan itu yang dinamakan politik uang.
Disebut politik uang, jika membeli suara warga untuk memilih dirinya menjadi caleg. Dikenal istilah wani piro.
Ini barter suara dengan uang inilah yang perlu dicegah dengan sentuhan politik kepada akar rumput. Di antarnya melalui sosialisasi begitu bahayanya politik uang bagi kehidupan masyarakat ke depan, pasca pemilu.
Jangan cari enaknya sekali pemilu, tetapi sakitnya berkali – kali, di antaranya sebagai dampak korupsi. (*)
Sorot: Politik Uang
Jumat 16 Jun 2023, 06:00 WIB

Ilutrasi Menolak Disuap (Poskota/Arif Setiadi)
Editor
Novriadji Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Presiden Prabowo Subianto Minta Pemimpin Daerah Mengabdi pada Rakyat
Senin 02 Feb 2026, 13:53 WIB
JAKARTA RAYA
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar 2-15 Februari: Ini 9 Sasaran Utama dan Titik Lokasi Razia Jakarta
02 Feb 2026, 13:46 WIB
EKONOMI
Cara Cek Desil Bansos 2026 Online dari Hp, Bisa Lewat Aplikasi dan Website
02 Feb 2026, 13:46 WIB
JAKARTA RAYA
Cegah Rabies, KPKP Jaktim Targetkan Vaksinasi 14 Ribu Hewan di Tahun 2026
02 Feb 2026, 13:40 WIB
OTOMOTIF
Bencana Longsor Bandung Barat, Deltalube Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
02 Feb 2026, 13:30 WIB
Daerah
Bantuan Rp1 Miliar Gubernur Jabar Ditolak Kades Pasirlangu, Ini Alasannya
02 Feb 2026, 13:22 WIB
Internasional
Anwar Ibrahim Siapa dan Berapa Harta Kekayaannya? Ini Profil dan Klarifikasi Soal Epstein Files
02 Feb 2026, 13:00 WIB
Nasional
Di Mana Riza Chalid Saat Ini? Interpol Ungkap Lokasinya Usai Ditetapkan Jadi Buronan Internasional
02 Feb 2026, 12:53 WIB
EKONOMI
Rekomendasi 10 Aplikasi PayLater Resmi Terdaftar di OJK, Cek Daftarnya di Sini
02 Feb 2026, 12:45 WIB
OTOMOTIF
Masih Bingung Kapan Ganti Oli? Ini Tanda Mesin Sudah Butuh Pelumas Baru
02 Feb 2026, 12:33 WIB
Nasional
Rakornas 2026, Mensesneg: Presiden Ingin Sampaikan Program dan Arahan
02 Feb 2026, 12:20 WIB
EKONOMI
Sudah Terlambat Bayar Shopee PayLater? Tenang, Ini Panduan Agar Tidak Salah Langkah
02 Feb 2026, 12:16 WIB
JAKARTA RAYA
Cegah Virus Nipah, Dinkes Imbau Warga Hindari Makan Buah Bekas Gigitan Kelelawar
02 Feb 2026, 12:13 WIB
Internasional
Jeffrey Epstein Siapa? Ini Profil, Kasus, dan Daftar Tokoh Dunia yang Terseret Usai Rilis Epstein Files Terbaru
02 Feb 2026, 11:59 WIB
OTOMOTIF
Tampil Sporty Ala Jepang, Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Media Ekspresi Anak Muda
02 Feb 2026, 11:49 WIB
HIBURAN
Wajah Selingkuhan Ardi Bakrie Seperti Apa? Ramai Dicari Usai Heboh Digosipkan Cerai dengan Nia Ramadhani
02 Feb 2026, 11:40 WIB
HIBURAN
Foto Mesra Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Sinyal Kuat Bantah Isu Cerai dan Perselingkuhan
02 Feb 2026, 11:40 WIB
HIBURAN
Rekam Jejak Hukum Habib Bahar bin Smith, Terbaru Kasus Penganiayaan Anggota Banser
02 Feb 2026, 11:27 WIB