TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pagedangan, Polres Tangsel berhasil meringkus sindikat penjual perhiasan emas palsu yang biasa beraksi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Diketahui, sindikat berjumlah enam orang tersebut sudah melancarkan aksinya selama 3 tahun. Dimana sindikat ini biasa menyasar toko - toko emas yang ada di wilayah Jabodetabek.
Ke enam orang tersangka sindikat itu yakni AG, NA, FA, BPA, DA dan YS ini memiliki peranan berbeda.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan DA dan YS merupakan pemilik. Sedangkan BPA berperan sebagai pengatur AG, NA dan FA dalam menentukan target toko yang dituju.
"Jadi BPA ini biasanya menyuruh 3 orang pelaku lainnya untuk beraksi di toko emas yang berbeda," katanya, Jumat (16/6).
Kata Seala enam orang pelaku tersebut melancarkan aksinya di berbagai wilayah Jabodetabek selama 3 tahun belakangan.
"Barang yang mereka beli dari Surabaya. Jadi ini bisa dilihat ada nota transaksi dari berbagai toko emas yang ada di Jabodetabek," kata Seala.
Dalam sekali beraksi, kata Seala, DA dan YS memberikan sejumlah uang kepada anak buahnya.
"Untuk hasil penjualan itu mereka diberikan 50 ribu pergram. Kalau mereka jual 28 gram berati 50 ribu dikali 28," ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku, tambah Seala, terbilang rapi. Apalagi dalam pengecekan awal pemilik atau pegawai toko belum bisa mengetahui jika emas tersebut tidak sesuai dengan nota yang disertakan.
"Mereka ini sangat rapi. Saat pengujian pertama itu masih terlihat emas saat digesek bahkan dipatahkan juga masih terlihat emas ini sangat rapi. Korban mematahkan dan ada serpihan emas baru terlihat ini palsu," ujarnya.
Untuk itu, Seala mengimbau untuk para pemilik toko emas agar lebih berhati - hati dalam melakukan transaksi jual beli.
"Kami imbau kepada pemilik toko emas atau pedagang lebih hati hati. Sindikat ini sudah beraksi di banyak wilayah yang ada di Jabodetabek," pungkasnya. (Veronica Prasetio)