ADVERTISEMENT

Pengurus Kadin Muhammad Yusrizki Terseret Korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo

Jumat, 16 Juni 2023 08:28 WIB

Share
Foto: Direktur PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Energi Tetap Kadin ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (Ist.)
Foto: Direktur PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Energi Tetap Kadin ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang Direktur PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Energi Tetap Kadin Muhammad Yusrizki alias YUS sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, penyidik menetapkan dan menahan tersangka berinisial Muhammad Yusrizki alias YUS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Diketahui Ketua Komite Tetap Energi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terseret kasus korupsi menara BTS 4Gberdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka YUS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023-4 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023," kata Ketut.

Ia menambahkan peran tersangka YUS dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya.

"Sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH. Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian," terang kapuspenkum.

Akibat perbuatannya, Tersangka Muhammad Yusrizki disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adji)

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT