Kata Seala para pelaku penjualan emas ini tinggal di lokasi yang berbeda. Mereka sangat piawai dalam melancarkan aksinya.
"Kalau pelaku ada yang warga Madura, Depok dan ada warga Pondok Aren, Tangsel. Mereka memiliki peran yang berbeda dan menjual barang ini dengan lokasi yang berbeda," ujarnya.
Sementara itu pemilik toko emas, Richard mengaku penipuan yang dilakukan sindikat ini terbilang sempurna.
"Ini hampir sempurna yah karena kalau janya di cek biasa tidak akan terlihat palsu," ujarnya.
Dirinya mengaku sindikat pencurian emas di toko ini membuat dirinya merugi hingga ratusan juta rupiah. Sindikat tersebut sudah menjual barang tersebut beberapa kali.
"Hampir 200 jutaan. Di toko kita sendiri itu sudah lima kali," pungkasnya.
Atas perbuatannya ke enam orang tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara. (Veronica Prasetio)