JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sandiaga alias Sandi Uno kini telah resmi bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sandi Uno juga mengatakan sudah melapor dan meminta izin ke Presiden Jokowi sebelum bergabung ke PPP. Publik pun bertanya-tanya soal sikap tersebut. Ada apa gerangan?
Ketua Dewan Pertimbangan PPP Romahurmuziy mengatakan tak ada yang salah dengan sikap Sandi Uno soal meminta restu pada Jokowi. Sebab baginya, sejauh ini bagaimanapun Jokowi merupakan pemimpin bangsa, dan Sandi Uno merupakan anak buahnya di pemerintahan.
"Sebagai kepala pemerintahan (Jokowi, dan Pak Sandi dan Pak Mardiono adalah pembantu presiden, maka bisa dikatakan setiap gerak dan langkah politik mereka harus pamit kepada pimpinannya," kata Romy disitat Primetime, Kamis 15 Juni 2023.
"Dan itu hal yang wajar, apa yang disampaikan Pak Sandi menunjukkan fatsun berpolitik beliau," kata Romy.
Meski Jokowi dianggap tidak ada kaitan langsung dengan PPP dan Sandi Uno, namun karena beliau sebagai atasan langsung, maka tak salah bagi eks kader Gerindra itu untuk menyampaikan sikapnya pada Presiden.
Apalagi, di berbagai survei secara tidak langsung Jokowi memang dinilai mengendalikan atau diikuti oleh kurang lebih 26 sampai 27 persen suara pemilih. Di mana artinya, Jokowi adalah super opinion leader dan bisa berpengaruh pada setiap individu yang berkenaan dengannya.
Tugas Baru Sandi Uno di PPP
Di kesempatan itu Romy juga berbincang soal tugas baru Sandi Uno di PPP setelah bergabung. Kata Romy, penugasan terhadap Sandi Uno akan diputuskan dalam Rapimnas yang akan digelar akhir pekan ini.
Namun, PPP memastikan akan memberi posisi strategis pada Sandi Uno soal bergabungnya beliau.
"Yang pertama tentu kita menunggu putusan Rapimnas, karena kita akan menggelar Rapimnas pada hari Jumat sampai dengan Sabtu. Adapun tujuan pertama tentu mengkonsolider seluruh kekuatan partai terutama caleg berkaitan dengan putusan MK yang akan dilaksanakan hari ini."
"Sehingga memang kita memiliki kesiapan utama dan pertama setelah
putusan itu apapun. Yang kedua kita membahas untuk pengorganisasian Pemilu, karena mulai dengan putusan MK, maka tidak ada lagi ketidakpastian dari sistem pemilu kita tahun depan," tuturnya.