JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus Aldian Sapta (42), pelaku pemerkosa anak tiri hingga hamil dan melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan Aldian yang merupakan ayah tiri dari korban AP (17), ditangkap di tempat persembunyian di Sentul Bogor.
Setelah penangkapan dan pemeriksaan selesai, AS langsung masuk ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
“AS (42) kami tangkap di Sentul, dan setelah diperiksa langsung kami lakukan penahanan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara,” kata Iver di Jakarta Utara, Selasa (13/6/2023).
Menurut pengakuan korban, pelaku ternyata kerap melakukan perbuatan pencabulan sejak 10 tahun yang lalu.
Ia mengaku sejak berumur 7 tahun, pelaku kerap melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang bagian sensitif.
“Tapi belum terjadi persetubuhan. Puncaknya bulan Agustus 2022 lalu, pelaku menyetubuhi korban yang saat itu ditinggal ibunya ke pasar. Akibat perbuatan AS saat itu membuat korban hamil,” jelasnya.
Iver mengatakan, saat ini korban telah merawat seorang bayi yang berusia sekitar 1 bulan. Bayi itu lahir pada tanggal 10 Mei 2023 dengan cara disesar di RSUD Pademangan.
“Usia bayinya sekitar 1 bulan, saat ini korban dilakukan pendampingan oleh unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, P3A DKI Jakarta, dan Komisi Perlindungan anak Jakarta Utara untuk memulihkan psikisnya,” tukasnya.
Iver menuturkan, Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Utara juga telah mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan daleman korban.
“AS saat ini resmi ditahan, barang bukti juga sudah kami amankan,” tegasnya.