Oknum Anggota Densus 88 Antiteror Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Diadili

Rabu 14 Jun 2023, 17:14 WIB
Foto: Terdakwa Oknum Anggota Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) bunuh sopir taksi online di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, diadili di PN Depok. (Poskota/Angga Pahlevi)

Foto: Terdakwa Oknum Anggota Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) bunuh sopir taksi online di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, diadili di PN Depok. (Poskota/Angga Pahlevi)

Sidang perdana oknum anggota Densus 88 Antiteror Bripda Haris Sitanggang yang didakwa melakukan pembunuhan sopir taksi online di Kota Depok didakwa dengan UU KUHP pasal 338 tentang pembunuhan biasa, junto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan. (Angga)

Berita Terkait

News Update