"Berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan kemudian kita identifikasi pelaku, didapat inisial RF (21) alhamdulillah kita berhasil mengamankan satu di antara 4, dan saat ini sudah dalam proses penyidikan," jelasnya.
RF diamankan di wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, pada Senin (12/6) lalu.
"Ditangkap di duren sawit, jakarta timur, kemarin malam," kata Kompol Jupriono
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman 9 tahun.
"Pasal yang kita kenakan di pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).