Ratusan Siswa MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta Ditipu EO Minta Digadaikan Sertifikat Rumah

Selasa 13 Jun 2023, 17:31 WIB
Foto: Ketua panitia sekolah perpisahan MAN 1 Kota Bekasi, Badriah saat di Mapolsek Bekasi Utara. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Foto: Ketua panitia sekolah perpisahan MAN 1 Kota Bekasi, Badriah saat di Mapolsek Bekasi Utara. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemilik Even Organizer (EO) yaitu Aditya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh polisi. Pihak Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi tetap akan berangkatkan ulang siswanya ke Yogyakarta dengan memakai jasa EO lainnya.

Ketua Panitia sekolah perpisahan sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi, Badriah mengatakan, pihaknya berupaya memberangkatkan siswanya ke Yogyakarta. "Insya allah, kita tadi sudah pertemuan dengan orang tua murid, kita sepakati keberangkatan itu di tanggal 15,16,17,18 Juni ke Yogja dengan EO baru," ujar Badriah dikonfirmasi Selasa (13/6/2023) sore.

Adapun dapat berangkatnya ratusan siswa kelas 3 ke Yogyakarta, karena sudah mendapatkan jasa EO yang baru. Uang perjalanan didapatkan oleh Pihak EO yang baru karena, tersangka menjaminkan sertifikat rumah.

"Uangnya kita mendapat pinjaman dari EO yang baru. Jadi EO yang baru menanggung biayanya nanti kalau mas Adit ini kan jaminannya sertifikat rumah," ungkapnya. Bahkan sertifikat rumah dari tersangka sudah dikantongi pihak kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi, sebagai jaminan keberangkatan.

"Pengembaliannya memang harusnya 7 hari, kalau rumahnya mas adit laku dan ini sudah di lawyer, kemudian sudah ada ada di kita, kalau itu laku itu buat ganti ke EO nya," ucap Badriah.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Bekasi Utara telah menahan Aditya dan kini berstatus tersangka. "Sudah tersangka, karena kita sudah tahan kok. Penyidikan itu tahap karena kita masih perlu saksi-saksi lain," ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, Senin (12/6/2023) lalu.

Ia menjelaskan, Aditya disangkakan karena kasus dugaan penipuan. Uang sekitar setengah miliar yang disetorkan ratusan siswa MAN 1 Kota Bekasi ke pihak EO bahkan tak jua diberangkatkan ke studi kampus ke Yogyakarta.

"Udah enggak ada uangnya, dari 288 (uang dibayarkan siswa) itu udah enggak ada, kan Rp474.500.000 itu udah enggak ada sama sekali. Disisa uang tabungan aja udah enggak ada sisa Rp2 juta," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aditya akan dikenakan hukuman penjara empat tahun, pasal pidana penipuan.

"Pasalnya 372 dan 378 (KUHPidana) dengan kurungan penjara empat tahun," tutup Arwan kepada tersangka Pemilik EO Gagalkan Ratusan Siswa MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta. (Ihsan)
 

News Update