Polisi Tangkap Calo PMI Ilegal di Serang, Terungkap dari Laporan Korbannya di Arab Saudi

Selasa 13 Jun 2023, 08:32 WIB
Polresta Serang Kota mengungkap kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO), hasil laporan masyarakat. (haryono)

Polresta Serang Kota mengungkap kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO), hasil laporan masyarakat. (haryono)

Dalam kasus ini, tersangka WR dijerat Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (haryono)

News Update