ADVERTISEMENT

Kepingin Punya Motor, Satpam Nekat Begal Driver Ojol Maxim di Serang

Selasa, 13 Juni 2023 18:34 WIB

Share
Tersangka RH saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Serang Kota. (Ist)
Tersangka RH saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Serang Kota. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan pelaku begal driver ojeg online (Ojol) Maxim di lingkungan Kemanisan Masjid, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Minggu (11/6/2023) malam.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, setelah korban Ahmad Sudrajat (25) melaporkan peristiwa pembegalan itu, personil Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah menerima laporan, pada Senin 12 Juni 2023, kami berhasil menangkap pelaku di Terminal Pakupatan," kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim AKP Mochamad Nandar  kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Sofwan menjelaskan pelaku berinisial RH (24) warga Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang. Kesehariannya, pelaku merupakan petugas keamanan atau satpam.

 

"Pelaku berinisial RH dan kesehariannya bekerja sebagai satpam," jelasnya.

Kapolresta menerangkan kronologi kejadian sebelum pembegalan, korban menerima orderan dari aplikasi Maxim dengan titik jemput di Terminal Pakupatan, dengan titik antar ke arah Polsek Curug, pada Minggu (11/6/23) malam.

"Setelah sampai, pelaku meminta korban untuk melanjutkan perjalanannya," terangnya.

Dia mengungkapkan setelah tiba di tempat sepi, RH langsung menusuk driver ojeg online dengan senjata tajam ke arah pundak untuk melumpuhkan korban, dan mengambil sepeda motor Yamaha Fino A 2425 HW.

"Pelaku menikam korbannya dengan senjata tajam ke arah punggung," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT