Terkait hal ini, Kejagung memberikan izin kepada Plate. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Humas Kejagung, mengatakan bahwa jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny G Plate dapat mengungkap pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak.
"Kasus ini ternyata sudah masuk ke tahap dua di penuntut umum, jadi silakan ajukan kepada penuntut umum. Penuntut Umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam pengadilan," jelas Ketut saat dihubungi.