Namun, bukannya mendapat momen liburan, siswa kembali gigit jari, karena EO yang dikelola Aditya tak bisa memberangkatkannya.
"Sudah pukul 20.00 WIB, bis tidak ada, orang tua kecewa, karena terjadi keramaian, pihak berwajib datang mengamankan situasi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aditya dikenakan pasal pidana penipuan dan penggelapan.
"Pasal 372 - 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman penjara selama empat tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).