JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua DPD Nasdem Indramayu Jawa Barat, Husen Ibrahim, telah dilaporkan ke polisi.
Eks Ketua DPD Nasdem Indramayu itu dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik ketua Dewan Pimpinan Wilayah.
Laporan terhadap eks Ketua DPD Nasdem Indramayu ini bermula dari tuduhan permintaan mahar sebesar Rp 3,5 miliar yang disampaikan oleh Husen terkait nomor urut calon legislatif.
"Tuduhan Husen terkait mahar yang disampaikan tidak benar," kata Wasekjen DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu, Taufiq Hadi Sutrisno, disitat Selasa 13 Juni 2023.
Ia didampingi Sri Wahyuni Herman, selaku calon legislatif di Kabupaten Indramayu dan provinsi Jabar, menyangkal adanya permintaan mahar tersebut.
Taufiq juga membantah adanya rapat terkait pembicaraan nomor urut calon legislatif.
"DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Nasdem memberi tahu kami bahwa tidak pernah ada rapat untuk membahas nomor urut yang akan diberikan kepada Pak Ibrahim, seperti yang disampaikan kemarin."
"DPW Partai Nasdem dengan tegas menyangkal adanya rapat tersebut. Namun, Pak Ibrahim kemarin seolah-olah mengklaim bahwa rapat itu dilakukan oleh DPW dan menyebutkan adanya mahar," jelasnya.
Maka itu, pihaknya bersama beberapa pengurus DPD Nasdem yang baru kemudian menyambangi Polres Indramayu untuk melakukan pengaduan terkait keberatan atas tuduhan yang dilakukan oleh eks Ketua DPD Nasdem Indramayu itu.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pencemaran nama baik. Mereka telah melaporkannya agar Polres Indramayu mengambil langkah hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik ini.
"Kami, selaku kader Nasdem, tetap konsisten dalam memenangkan partai pada tahun 2024."