Ungkap TPPO, 2 Calo PMI Dicokok Personil Unit PPA Polres Serang

Senin 12 Jun 2023, 10:57 WIB
Wakapolda Brigjen Pol Sabilul Alif didampingi Dirreskrimum AKBP Yudis Wibisana, Kabid Propam Kombes Rico Junaldy dan Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam ekspos di Mapolda Banten. (haryono)

Wakapolda Brigjen Pol Sabilul Alif didampingi Dirreskrimum AKBP Yudis Wibisana, Kabid Propam Kombes Rico Junaldy dan Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam ekspos di Mapolda Banten. (haryono)

Lebih lanjut, Sabilul menambahkan dari hasil pemeriksaan keduanya, pelaku setiap merekrut 1 TKW, keduanya dapat mengantongi upah mencapai jutaan rupiah.

"Tersangka NI mendapat keuntungan Rp3 juta untuk setiap satu calon PMI. Tersangka YD mendapat Rp6 juta untuk satu calon PMI," tambah alumni Akpol 1996.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit Toyota Inova B 2032 RFP (diduga palsu), 1 bundel surat keterangan paspor, 1 unit handphone, 1 lembar surat tugas dari PT DDB, 1 lembar kartu keluarga, 1 foto visa serta foto tiket pesawat.

Wakapolda menegaskan atas perbuatannya itu kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara dan minimal 5 tahun hukuman penjara," tegas Jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya pada Jumat (19/5) kemarin, pengiriman PMI non prosedural juga terbongkar setelah personil Unit PPA menghentikan mobil Honda Mobilio Nopol  T 1841 GU yang mengangkut 6 calon PMI di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Pelawad,  Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam kasus dugaan TPPO ini, penyidik Unit PPA telah menetapkan RU alias Iyuk (49) warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sebagai tersangka. (haryono)

Berita Terkait

News Update