ADVERTISEMENT

ART Ditangkap Usai Curi Tas Hermes hingga Louis Vuitton, Majikan Kaget Laci Tiba-tiba Kosong

Senin, 12 Juni 2023 19:37 WIB

Share
ART mencuri tas Hermes milik majikan ditangkap. Foto: Ist.
ART mencuri tas Hermes milik majikan ditangkap. Foto: Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita sisten rumah tangga (ART) bernama Maskanah (31 tahun) ditangkap setelah mencuri barang mewah milik majikannya sendiri di apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Barang mewah yang dicuri di antaranya satu buah jam tangan merek AP, satu buah jam tangan merek Hublot, satu buah cincin merek Bvlgari warna silver, sepasang anting berlian berbentuk kupu-kupu kuning seberat 5,81 gram.

Tak hanya itu, Maskanah juga menggasak dua gelang bayi berwarna emas berat lima gram, satu buah tas Hermes dan tas Louis Vuitton berwarna cokelat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, penangkapan kepada Maskanah dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Ia menyebut pelaku ditangkap di Pelabuhan Merak.

"Mengamankan pelaku dan barang bukti di depan Pelabuhan Merak," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 12 Juni 2023.

Panjiyoga menyebut, pelaku melakukan pencurian barang-barang mewah milik majikannya sendiri pada Senin 5 Juni 2023 lalu. Saat itu korban seusai liburan bersama keluarga.

Korban ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp 500 juta.

"Selanjutnya pelapor pulang untuk beristirahat dan bersih-bersih. Selanjutnya pelapor pergi ke meja rias dan saat membuka laci ternyata melihat barang-barang berharga tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang. Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta," bebernya.

Panjiyoga menuturkan bahwa korban telah menduga jika pelaku pencurian tersebut adalah ART nya sendiri. Pasalnya sang ART menghilang saat korban melihat barang-barang mewahnya raib.

"Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di depan terminal Pelabuhan Merak, Banten. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT