"Enggak, enggak kecewa. Jaksa Penuntut Umum telah menerapkan 1 tahun 3 bulan (penjara), ya kami terima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum," katanya di sela sidang.
Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang.
Natalia Rusli mengupayakan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (pandi)