Roland mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku nekat melakukan penipuan penjualan tiket konset Coldplay karena pernah menjadi korban penipuan serupa.
Bedanya, saat itu pelaku ditipu terkait penjualan tiket konser BlackPink dengan kerugian hingga Rp 15 juta.
"Pelaku ini pernah ditipu juga, tapi waktu itu konser BlackPink. Ditipu sampai Rp 15 juta," ungkapnya.
Lebih jauh, Roland menambahkan uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk makan-makan bersama teman-temannya. Pelaku juga membeli sepasang sepatu cukup mewah dari hasil menipu.
"Uangnya buat beli sepatu sama makan-makan. Pelaku beli sepatu Adidas seharga Rp 2,5 juta," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.