ADVERTISEMENT

Stafsus Jhonny G Plate Diperiksa Kejagung, Lahan 11,7 Hektar di NTT Disita

Jumat, 9 Juni 2023 09:05 WIB

Share
Foto: Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sita 3 bidang tanah seluas lahan 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Milik Menkominfo non aktif Jhonny G Plate tersangka korupsi BTS 4G. (Ist.)
Foto: Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sita 3 bidang tanah seluas lahan 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Milik Menkominfo non aktif Jhonny G Plate tersangka korupsi BTS 4G. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan seluas 11,7 Hektar milik tersangka dugaan korupsi proyek Base Transciever Station (BTS) 4G Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non aktif Jhonny G Plate dan memeriksa staf khusus (Stafsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan, pihaknya memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi penyediaaan Infrastruktur BTS 4G yang melibatkan Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate. Satu diantaranya stafsus Menkominfo.

"JHPMG selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika (Jhonny G Plate) dan KSD selaku VP Sales PT Telkominfra," kata Ketut dalam siaran persnya diterima Jumat (9/6/2023)

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan Jhonny G Plate.

Foto: Menteri Kominfo Jhonny G Plate kenakan rompi Tersangka Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi menara BTS. (ist.)


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan korupsi.

Kemudian penyidik juga menyita 3 bidang tanah seluas 11,7 Hektar milik Jhonny G Plate di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Seperti diketahui Kasus ini terbongkar setelah dilakukan penyidik Jaksa Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Kominfo dan menetapkan enam tersangka termasuk Menkominfo Jhonny G Plate yang merugika negara Rp 8,32 Triliun. (Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT