Jumat, 9 Juni 2023 21:08 WIB
Duo emak-emak ditangkap atas kasus perdagangan orang atau human trafficking. (ist)
Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri di tampung sendiri tidak di berikan uang," tambahnya.
Duo emak-emak itu disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (pandi)
Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Sumiyati
Sumber: -
Berita Terkait
1 tahun yang lalu
9 tahun yang lalu
10 tahun yang lalu
5 tahun yang lalu
3 tahun yang lalu
3 tahun yang lalu
0 Komentar