Polda Metro Jaya Ciduk Duo Emak-emak yang Diduga Lakukan Perdagangan Orang

Jumat, 9 Juni 2023 21:08 WIB

Share
Duo emak-emak ditangkap atas kasus perdagangan orang atau human trafficking. (ist)
Duo emak-emak ditangkap atas kasus perdagangan orang atau human trafficking. (ist)

Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri di tampung sendiri tidak di berikan uang," tambahnya.

Duo emak-emak itu disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (pandi)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar