Luhut Disorot Usai Dapat Perlakuan Istimewa di Sidang Haris Azhar: Pengamanan Berlebih hingga Kosongkan Area

Jumat 09 Jun 2023, 10:46 WIB
Luhut disorot usai dapat perlakuan istimewa di sidang Haris Azhar. Foto: Ist.

Luhut disorot usai dapat perlakuan istimewa di sidang Haris Azhar. Foto: Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Haris Azhar, Maruf Bajammal, mengkritik sikap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang seolah mengistimewakan saksi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam sidang kasus pencemaran nama baik oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut diketahui baru kali ini datang menjadi saksi setelah sebelumnya absen memenuhi undangan PN Jaktim.

Maruf Bajammal kemudian merinci apa saja hal yang dianggap sebagai perlakuan istimewa dan khusus yang diberikan PN Jaktim kepada saksi Luhut di sidang Haris Azhar.

Menurutnya, situasi sidang sebenarnya memang sudah memanas sejak awal di luar persidangan. Dari sana pula situasi panas menular ke dalam ruang sidang, hingga muncul banjir interupsi dan perdebatan.

"Persidangan ini panas bukan sejak dibuka oleh majelis hakim. Tapi sejak kita masuk ke pengadilan itu sudah panas. Saya kuasa hukum advokat berupaya untuk masuk pengadilan itu kesulitan sekali," kata dia disitat Primetime News, Jumat 9 Juni 2023.

Baginya peristiwa ini sangat mengherankan, dan baru pertama kali terjadi di republik Indonesia, bahwa kuasa hukum dihambat untuk masuk ke dalam saat memasuki ruang persidangan.

Keistimewaan berikutnya, yakni banyaknya personel Polisi yang menjaga jalannya persidangan, sehingga seolah-olah dibajak oleh petugas keamanan. Padahal dia menganggap ini adalah persidangan biasa yang dilakoni seorang warga masyarakat.

Dan hal yang paling janggal dan mengherankan adalah karena kedatangan Luhut di sidang PN Jaktim, seluruh agenda sidang lainnya ditiadakan.

"Yang perlu masyarakat tahu, bahwa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu seolah-olah persidangan yang spesial artinya apa. Karena tidak ada satupun persidangan lain yang kemudian digelar."

"Pengadilan hari ini PN Jaktim itu tutup, seolah-olah hanya demi melangsungkan perkara ini. Padahal kan tidak boleh kita seperti itu, ada banyak pencari keadilan lain yang kemudian juga ingin mengakses pengadilan, tapi tidak bisa dilakukan," katanya.

Hal inilah yang kemudian dianggap menjadi catatan penting dan evaluasi bagi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan juga Mahkamah Agung terkait keistimewaan ini.

Berita Terkait

News Update