Jaga Netralitas, PWI Depok Minta Wartawan yang Nyaleg Harus Mundur dari Keanggotaan 

Jumat 09 Jun 2023, 11:02 WIB
Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah membuka acara workshop memperingati Hari Lingkungan Hidup bersama A+ dengan anggota PWI. (Angga)

Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah membuka acara workshop memperingati Hari Lingkungan Hidup bersama A+ dengan anggota PWI. (Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dalam kontestasi  Pemilu 2024 profesi kewartawanan boleh ikut menjadi Calon Legislatif (Caleg) ataupun pendukung partai dan calon Presiden (Capres) yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) harus mengundurkan diri dari keorganisasian.

Hal ini diutarakan Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah mengingatkan kepada wartawan dan media berpihak kepada demokrasi, bukan berpihak kepada kontestan pemilu.

"Satu sisi wartawan dan media dapat mampu meningkatkan partisipasi pemilih di pesta demokrasi untuk mendapatka  pemimpin yang legitimate, jangan menjadi bagian dari kontestan pemilu," ujar Rusdy kepada Poskota di sela acara Workshop memperingati Hari Lingkungan Hidup bersama PWI Kota Depok dengan A+ di Hotel Bumiwiyata, Beji, Kota Depok, Jumat (9/6/2023).

Sebagai wartawan senior media nasional terkemuka di Jakarta ini mengungkapkan seluruh pengurus dan anggota PWI lebih baik mengundurkan diri jika ada yang jadi caleg, pendukung partain atau pendukung capres.

"Alasannya untuk menjaga independensi wartawan dengan menjunjung kode etik dan bertanggungjawab," tambahnya.

Supaya demokrasi dapat berjalan jujur dan adil dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2024, lanjut Rusdy PWI membentuk  Masyarakat Pers Pengawas Pemilu (Mappilu) PWI.

"Tentunya kami ingin pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil," tambahnya.

Pesta demokrasi lima tahunan dirayakan seharusnya dapat menjadi pesta rakyat berdampam bagi kesejahteraan masyarakat.

Perlu diketahui, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari ultimatum jika pengurus dan anggota PWI yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari organisasi kewartawanan itu.

"Wartawan yang tergabung dalam PWI dibolehkan untuk jadi caleg atau tim sukses, tapi sesuai AD/PRT PWI harus mengundurkan diri," kata Atal S Depari di Kota Lhokseumawe.

Despari mengungkapkam aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat. Dengan begitu maka akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas.

"Dikhawatirkan jika tidak mundur maka ditakutkan dapat berpengaruh pada netralitas wartawan tersebut. Oleh sebab itu PWI dan Dewan Pers mengimbau wartawan untuk melepas profesinya sebagai wartawan atau non aktif," tutupnya.  (Angga)

Berita Terkait

News Update