JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan intruksi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya untuk segera mungkin mengisi jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Hal ini dilakukan guna memberikan pelayanan optimal terhadap masyarakat jika jabatan yang kosong segera diisi oleh pejabat definitif.
Untuk itu, Pj Gubernur Heru meminta BKD bergerak cepat dan sigap, sehingga dalam waktu dekat jabatan yang kosong di lingkungan Pemprov DKI dapat diisi oleh pejabat definitif, namun tetap dilakukan sesuai dengan aturan.
Adapun aturan tersebut yaitu sesuai ketentuan, untuk pelantikan harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya minta kepada BKD Provinsi DKI Jakarta segera memproses pengisian jabatan yang kosong dan secepatnya harus diproses, diisi serta dilantik," kata Pj Gubernur Heru, Jumat (9/6/2023).
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini juga berharap, dengan percepatan penempatan pejabat definitif itu, kinerja birokrasi di lingkungan Pemprov DKI dapat memacu program pembangunan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.
"Pengisian jabatan kosong harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan memenuhi prinsip manajemen talenta dan sistem merit dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Perlu segera dilakukan bidding sesuai dengan aturan. Saya instruksikan kepada BKD untuk mempercepat proses ini," tegas Pj Gubernur Heru.
Diketahui, kekosongan jabatan di DKI bukan baru kali ini terjadi, hal ini karena adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti dan mutasi ke wilayah kerja lain sehingga saat ini posisi tersebut diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan ASN di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 22 Mei 2023 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, agar sosok yang nantinya menempati jabatan itu memiliki kompetensi dan kapabilitas yang baik.