ADVERTISEMENT

Kanwil DJP Jabar III Sita 24 Aset Milik Penunggak Pajak, Total Taksiran Mecapai 5.2 Miliar

Kamis, 8 Juni 2023 13:47 WIB

Share
Petugas menita aset milik penunggak pajak. ist
Petugas menita aset milik penunggak pajak. ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - 24 Aset milik penunggak pajak di Kota Bekasi, Depok serta Kota dan Kabupaten Bogor disita secara serentak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Lucia Widiharsanti mengatakan, melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungannya, DJP Jabar III serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak dengan total taksiran sementara mencapai Rp5,2 miliar.

"Petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai," kata Lucia melalui keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Lucia menegaskan, sebelum melakukan penyitaan, pihaknya telah melakukan secara persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. 

Sejak jatuh tempo ketetapan, kata Lucia, wajib pajak diberikan Surat Teguran, yang mana jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa dan jika 2x24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.

"Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara," tambah Lucia.

Secara lebih terperinci, tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan. Dua mesin senilai Rp 1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi. 

Aset lainnya berupa lima sepeda motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat.

Lucia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. 

"Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," pungkasnya. (Panca Aji)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT