ADVERTISEMENT

Ekonom Soroti Kasus Pembobolan Rekening Rp22 M di Sunter: OJK Harus Tegas!

Kamis, 8 Juni 2023 20:46 WIB

Share
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Stduies, Bhima Yudhistira . (Ist)
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Stduies, Bhima Yudhistira . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah perusahaan penyedia alat kesehatan (alkes) PT Graha Megatama Indonesia (GMI) di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami kerugian hingga Rp22 miliar. Sebab, rekening kredit bank perusahaan itu dibobol karyawan sendiri di bagian accounting.

Menanggapi hal itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Stduies, Bhima Yudhistira mengatakan, perlu adanya edukasi dari pihak perbankan itu sendiri. Termasuk, ketegasan dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Jadi Bank juga punya tanggungjawab untuk melakukan edukasi terus menerus kepada para nasabahnya, bagaimana mengamankan transaksi dan menghindari adanya indikasi penipuan ataupun kecurangan yang dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Bhima kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Bhima menambahkan, edukasi kepada nasabah penting adanya. Sebab, bila kejadian tersebut kerap terulang, maka bukan tidak mungkin konsumen dari perbankan tersebut kian terkikis.

 

"Jadi kepercayaannya bisa menurun, nanti berpengaruh pada banyak hal, pada dana ketiga pihak perbankan, kemudian Bank juga mungkin kesulitan menjaga loyalitas, dan nasabah akan mencari bank yang kredibel," tuturnya.

"Dari segi security atau keamanan sistemnya, edukasi literasi nya baik, maka ini akan membuat persaingan menjadi kurang menarik bagi bank yang agak lalai dalam menjaga perlindungan dari sisi privasi dan data nasabah," sambungnya.

Tak hanya itu, menurut Bhima, kejadian pembobolan rekening nyatanya marak terjadi. Sehingga, perlu adanya ketegasan dari pihak OJK.

"OJK harus tegas, di banyak negara yang namanya otoritas jasa keuangan, jika menemukan faktor kecurangan yang berasal dari internal perbankan, atau lembaga keuangan apapun itu, itu ada sanksinya," tegasnya.

Begitu terjadi pembobolan, lanjut Bhima, maka pihak perbankan dipaksa oleh OJK untuk wajib memberitahukan informasi bahwa terjadi masalah eror atau masalah kebocoran data, dan itu ada pertanggungjawaban secara finansial.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT