ADVERTISEMENT

Jadwal SIM Keliling Polda Banten, Pastikan Syarat Kelengkapan Berikut Terpenuhi!

Rabu, 7 Juni 2023 08:53 WIB

Share
Petugas sedang mengecek kondisi kesehatan warga yang hendak perpanjangan SIM Keliling Polda Banten.(ist)
Petugas sedang mengecek kondisi kesehatan warga yang hendak perpanjangan SIM Keliling Polda Banten.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.

Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Firman Darmansyah dalam membantu masyarakat melalui slogan "Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda".

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

 

Untuk Rabu (7/6/2023) layanan SIM keliling berlokasi di : 

- Mobil 01 -  Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang
- Mobil 02 -  Citra Raya Bundaran 3 Madrigres

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

"Bagi pemegang ataupun pemohon SIM untuk selalu menjaga kesehatan dengan tetap menggunakan masker serta menjadi pelopor keselamatan dengan mentaati peraturan lalulintas saat berkendara," imbau Dirlantas. (haryono)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT