"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah JPU.
JPU menilai, perbuatan terdakwa Natalia Rusli telah merugikan pelapor, yang dalam hal ini merupakan klien terdakwa.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni berbelit selama proses persidangan berlangsung dan tidak mau mengakui perbuatannya.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ucap JPU.
Tim penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara menilai jika JPU ragu-ragu dalam menuntut terdakwa. Apalagi tuntutan terhadap terdakwa terkait kasus penipuan yakni hanya 1 tahun 3 bulan penjara.
"Jadi kita bisa membaca kalo Jaksa nuntut 3 tahun atau 4 tahun pasti nih perkara nih, tapi karena dituntut 1 tahun 3 bulan Jaksa tampaknya ragu ragu, kenapa? Karena memang secara garis besar pembuktian, kesaksian itu banyak yang meringankan terdakwa," kata Deolipa.
Maka dari itu, ia menyebut jika tim penasihat hukum akan menyiapkan berkas untuk nota pembelaan atau pleidoi.
Seebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam laporan yang dilayangkan, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
Natalia Rusli mengupayakan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (Pandi)