ADVERTISEMENT

Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santri Berzina Gegerkan Publik, Dosa Bisa Ditebus dengan Uang Rp2 Juta

Selasa, 6 Juni 2023 10:47 WIB

Share
Pimpinan Ponpes Al Zaytun bolehkan santri berzina. (Kolase/Ist)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun bolehkan santri berzina. (Kolase/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar Ponpes Al Zaytun bolehkan santri berzina membuat geger masyarakat Indonesia.

Setelah beberapa kali menggemparkan masyarakat Indonesia, mulai dari wanita sholat di barisan depan, cara azan yang berbeda hingga salam Yahudi, kini Ponpes Al Zaytun bolehkan santri berzina yang tentu saja membuat masyarakat geleng-geleng.

Isu mengenagi Ponpes Al Zaytun bolehkan santri berzina ini diketahui pertama kali dari YouTube Chanel Herri Pras.

Dalam podcast di YouTube Chanel tersebut, salah seorang mantan tokoh Negera Islam Indonesia (NII) bernama Ken Setiawan membeberkan praktik menyimpang yag selama ini dilakukan Ponpes Al Zaytun. 

Ken menjelaskan bahwa larangan zina yang ada di dalam Islam tidak berlaku di Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu apabila memiliki uang.

Sebab katanya, bila seseorang memiliki uang maka dosa zina tersebut bisa ditebus dengan membayar sejumlah uang.

“Gak boleh pacaran, gak boleh berzina, kalau gak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan,” kata Ken dalam podcast tersebut.

Ken menuturkan bahwa orang yang berpacaran atau berzina di ponpes Al Zaytun cukup membayar sebanyak Rp2 juta jika ingin menghapus dosa zinanya itu.

"Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang," lanjutnya.

Lebih mengejutkannya lagi, Ken membongkar bahwa kasus pencabulan yang ramai di Ponpes Al Zaytun adalah benar. Hanya saja, semua itu ditutup-tutupi oleh Panji selaku pemimpin pondok pesantren.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT