JPU Tuntut Pidana Penjara 1 Tahun 3 Bulan Terhadap Terdakwa Pengacara Natalia Rusli Terkait Kasus Penipuan

Selasa 06 Jun 2023, 16:51 WIB
Terdakwa kasus penipuan yakni pengacara Natalia Rusli dituntut penjara 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

Terdakwa kasus penipuan yakni pengacara Natalia Rusli dituntut penjara 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam laporan yang dilayangkan, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Natalia Rusli mengupayakan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (Pandi)


Berita Terkait


News Update