ADVERTISEMENT

JPU Tuntut Pidana Penjara 1 Tahun 3 Bulan Terhadap Terdakwa Pengacara Natalia Rusli Terkait Kasus Penipuan

Selasa, 6 Juni 2023 16:51 WIB

Share
Terdakwa kasus penipuan yakni pengacara Natalia Rusli dituntut penjara 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)
Terdakwa kasus penipuan yakni pengacara Natalia Rusli dituntut penjara 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Seebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam laporan yang dilayangkan, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Natalia Rusli mengupayakan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT