BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Puluhan mahasiswa lintas semester geruduk kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, pasca dicabut izin operasional oleh Direktorat jenderal perguruan tinggi (Dikti), pada Senin 5 Juni 2023 siang.
Informasi yang dihimpun Poskota, Dikti Jawa Barat menetapkan lima perguruan tinggi, salah satunya ialah STIE Tribuana yang beralamat di jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur dicabut izin operasionalnya.
Kelimanya termasuk STIE Tribuana dikenakan sanksi administratif tertanggal 3 Mei 2023 dan terbukti melanggar aturan Permendikbud no.7/2020.
Salah satu mahasiswa, Budi Herianto mengatakan, dirinya bersama puluhan rekan lainnya menuntut kejelasan masa depan kegiatan belajar mengajar.
"Kami menanyakan perihal nasib, karena yang kita tahu, bahwa kampus kita itu ditutup sejak 3 Mei 2023, SK-nya pun sudah dikeluarkan oleh Dikti," ujar Budi.
Pada siang itu, diadakan dialog dengan puluhan mahasiswa termasuk Budi dengan kampusnya. Pertemuan itu membahas regulasi perpindahan mahasiswa pasca izin operasional dicabut Dikti.
Terdapat regulasi yang tak diindahkan mahasiswa, karena pihak kampus meminta pengembalian uang beasiswa per semester Rp 3 juta.
"Kita minta surat pindah ke kampus lain, namun pihak kampus menunda-nunda dan mempersulit. Alasannya yang KIP harus menunjukan surat pengunduran diri dan yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan, sebesar Rp 3 juta per semester," keluh Budi.
Bukan hanya Budi, menurutnya, STIE Tribuana mempunyai ribuan mahasiswa dan berpotensi mengalami dampak dalam perkara ini.
Meski kerap melakukan dialog dengan otoritas kampus, mahasiswa belum mendapatkan titik terang.
"Belum, sampai saat ini kita hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan. Kita juga udah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang gitu sabar, sabar, sabar," tutup Budi.