JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 PNS resmi dicairkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mulai Senin, (5/6/2023) hari ini.
Gaji ke-13 PNS yang cair tahun 2023 ini ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Adapun, rincian Gaji ke-13 PNS yang cair mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, PNS bakal menerima gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Melihat pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sementara, jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rincian gaji ke-13 yang didapat berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50persen yang diterima dalam satu bulan agii instansi pemerintah daerah.
Berikut besaran gaji pokok PNS yang mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Nominal Gaji ke-13 PNS
GOLONGAN I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000