4 Penipu Modus Jual Tiket Konser Coldplay Diciduk Polisi di Sulsel

Senin, 5 Juni 2023 21:47 WIB

Share
Foto: 4 Penipu Modus Jual Tiket Konser Coldplay diciduk Polda Metro Jaya. (Ist.)
Foto: 4 Penipu Modus Jual Tiket Konser Coldplay diciduk Polda Metro Jaya. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya meringkus 4 tersangka penipuan modus jasa titip (jastip) tiket konser band Coldplay.

Keempat pelaku berinisial MS, MHA, A, dan A. Mereka ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan respon atas laporan masyarakat pada Mei 2023 lalu.

"Kali ini adalah pengungkapan yang kesekian kalinya, atau yang kedua yaitu terkait adanya penipuan dengan penjualan tiket konser Coldplay," ujar Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menuturkan, untuk menjerat korban para pelaku membuat akun instagram bernama @jastiptiket.coldplay.

Awalnya korban berinisial ID tengah mencari tiket konser band Coldplay melalui media sosial (medsos). Korban kemudian tertarik setelah melihat postingan yang akun instagram tersangka tersebut.

Pertama kali korban mencoba menanyakan tiket konser Coldplay ke akun instagram tersebut. Namun akun tersebut menyatakan bahwa tiket konser Coldplay sedang tidak ada.

"Kemudian pada tanggal 19 Mei 2023 korban menanyakan kembali tiket konser tersebut melalui DM juga dan mereka menyampaikan bahwa ada 2 tiket konser musik lagi yang tersedia. Selanjutnya korban diarahkan untuk melalukan transaksi melalui nomor e-wallet Dana sekitar Rp 9 jutaan," paparnya.

Atas laporan dari korban, penyidik menangkap 4 tersangka yang ternyata beroperasi di Sulsel. Auliansyah mengatakan, dari hasil penangkapan 4 pelaku didapati uang sebanyak sekitar Rp 20 jutaan. Uang tersebut merupakan hasil keuntungan dari penipuan yang mereka lakukan.

"Masing-masing mendapat bagian yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar 18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang 1,5 juta, kemudian tersangka A mendapat uang Rp 500 ribu, dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu," bebernya.

"Kemudian barbuk yang berhasil diamankan ada 1 buah Hp Vivo 1816, 1 buah Hp Oppo A57, 1 buah Vivo V7, 1 buah Hp redmi note 8 warna biru, kemudian 1 akun e-wallet Dana dengan nomor 081356651187 atas nama Adi, 1 buah sim card dengan nomor 081356651187," tambahnya.

Auliansyah menambahkan jika pihaknya masih mendalami terkait kasus penipuan dengan modus menawarkan Jastip tiket konser Codplay tersebut, apakah merupakan jaringan atau ada keterlibatan dari pengungkapan sebelumnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 a Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

"Pada pasal tersebut dapat dikenakan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 Miliar," pungkas Auliansyah. (Pandi)

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar