Polsek Bojonggede Bekuk 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Minggu 04 Jun 2023, 11:12 WIB
Barangbukti sabu milik pengedar narkoba - penjara. (foto kolase)

Barangbukti sabu milik pengedar narkoba - penjara. (foto kolase)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing pelaku, Kompol Robinson menjerat para pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Angga)

Berita Terkait

News Update