Minggu, 4 Juni 2023 11:12 WIB
Barangbukti sabu milik pengedar narkoba - penjara. (foto kolase)
Masing-masing dari peran pelaku, Kompol Robinson menuturkan merupakan sama-sama penggerak 'kuda' untuk menunjukan dan memberikan titik lokasi pengiriman narkotika sabu.
"Untuk pelaku SMI ini pernah menjalani masa rehabilitasi di daerah Bogor sebagai pemakai dan pernah juga diamankan di Polres Bogor," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing pelaku, Kompol Robinson menjerat para pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Angga)
Halaman
Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Berita Terkait
6 bulan yang lalu
6 bulan yang lalu
6 bulan yang lalu
6 bulan yang lalu
6 bulan yang lalu
6 bulan yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar