Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing pelaku, Kompol Robinson menjerat para pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Angga)
Polsek Bojonggede Bekuk 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Minggu 04 Jun 2023, 11:12 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Saatnya Beli? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 September 2026 Anjlok, Termurah Rp430 Ribu per Gram