Polsek Bojonggede Bekuk 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Minggu, 4 Juni 2023 11:12 WIB

Share
Barangbukti sabu milik pengedar narkoba - penjara. (foto kolase)
Barangbukti sabu milik pengedar narkoba - penjara. (foto kolase)

Masing-masing dari peran pelaku, Kompol Robinson menuturkan merupakan sama-sama penggerak 'kuda' untuk menunjukan dan memberikan titik lokasi pengiriman narkotika sabu.

"Untuk pelaku SMI ini pernah menjalani masa rehabilitasi di daerah Bogor sebagai pemakai dan pernah juga diamankan di Polres Bogor," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing pelaku, Kompol Robinson menjerat para pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Angga)

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar