Hari Waisak, 1.216 Warga Binaan Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus

Minggu 04 Jun 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi. Remisi khusus Waisak diberikan pada 1.216 warga binaan beragama Buddha. Foto: Poskota.

Ilustrasi. Remisi khusus Waisak diberikan pada 1.216 warga binaan beragama Buddha. Foto: Poskota.

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.216 orang dari 1.733 Warga Binaan Pemasyarakatan  (WBP) beragama Buddha, terkait dengan perayaan Waisak.

Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima remisi khusus I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 7 orang lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas. 

Pemberian remisi khusus  diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp 677.280.000.

"Remisi khusus Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Minggu 4 Juni 2023.

Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan hak warga binaan beragama Buddha, selayaknya remisi khusus yang diperoleh warga binaan beragama lainnya pada hari raya besar agamanya. 

Menurutnya, pemberian remisi khusus ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. 

"Remisi khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua warga binaan yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mereka yang memperoleh remisi khusus Waisak adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. 

Ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, warga binaan dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah. 

Terakhir, Rika menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp 677.280.000. 

News Update