ADVERTISEMENT

Uya Kuya Bersama PAN Advokasi Perjuangkan Nasib Pekerja Migran di Luar Negeri

Sabtu, 3 Juni 2023 17:17 WIB

Share
Uya Kuya bersama PAN bantu persoalan pekerja migran ilegal. (Instagram/@king_uyakuya)
Uya Kuya bersama PAN bantu persoalan pekerja migran ilegal. (Instagram/@king_uyakuya)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Suryo Utamo atau yang lebih dikenal dengan Uya Kuya menyebut, permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal merupakan salah satu persoalan di Indonesia yang paling sering ditemui.

Seperti yang diketahui, para pekerja migran Indonesia kerap kali tersandung berbagai permasalahan di luar negeri.

Uya mengatakan, para pekerja migran ilegal itu seringkali mendapatkan kekerasan fisik yang mengancam keselamatan jiwa. 

"Saya berharap masyarakat tidak tergiur dengan janji-janji manis akan mendapat gaji 12 juta. Ketika menjadi PMI ilegal, itu awal dari penderitaan," ujar Uya dalam keterangannya.

Menurut Uya, PAN merupakan salah satu partai yang menaruh perhatian cukup besar untuk menyelesaikan permasalahan para pekerja migran.

Maka dari itu, ia selaku Kader PAN sering mengadvokasi dan memperjuangkan nasib PMI hingga ke luar negeri seperti Hong Kong.

Uya menuturkan, dirinya sering menemui pekerja migran yang menjadi korban kekerasan dan penipuan serta pemerasan dengan berbagai modus.

Lebih lanjut, Uya mengatakan bahwa belum ada tindakan apapun dari aparat berwajib meskipun jumlah korban sudah mencapai ratusan.

"Sudah ratusan PMI yang menjadi korban, dan belum ada tindakan dari kepolisian," ujarnya

Oleh karena itu, Uya Kuya berkomitmen bersama PAN akan terus memperjuangkan dan menyelesaikan permasalahan PMI di parlemen. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Kamila Sayara Avicena
Editor: Kamila Sayara Avicena
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT