ADVERTISEMENT

PNS Pria Boleh Poligami, Begini Syarat Lengkapnya: Segera Ajukan Surat ke Atasan!

Jumat, 2 Juni 2023 13:21 WIB

Share
PNS pria boleh poligami sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Foto: Kolase/Ist.
PNS pria boleh poligami sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PNS pria boleh poligami. Setidaknya hal itulah yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara saat menggelar sosialisasi
peraturan pemerintah tentang perkawinan baru-baru ini.

Salah satu poin sosialisasi itu disebutkan PNS pria boleh poligami atau boleh beristri lebih dari satu. Sedangkan PNS perempuan tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Diketahui aturan PNS pria boleh poligami termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Aturan ini menyebut ASN pria ternyata boleh melakukan poligami dengan syarat wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu oleh pejabat atasan yang menerima surat dari bawahannya.

Seperti disitat redaksi, Jumat 2 Juni 2023, syaratnya tak hanya terbatas pada izin pejabat. Sebab ada syarat alternatif dan kumulatif yang perlu dipenuhi.

Syarat alternatif salah satunya harus terpenuhi mencakup istri tidak dapat menjalankan kewajibannya karena sakit jasmani atau rohani. 

Kedua, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

"Sedangkan syarat kumulatif yakni seluruhnya harus terpenuhi asal ada persetujuan tertulis secara ikhlas dari istri dan disahkan atasan ASN. Berikutnya, PNS pria boleh poligami selama penghasilannya yang cukup," demikian bunyi aturan tersebut.

Dan ada syarat ASN pria harus berlaku adil tidak hanya terhadap para istri tetapi juga terhadap anak-anaknya.

Namun dalam aturan ini tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai standar penghasilan yang cukup dan rincian perlakuan adil terhadap istri dan anak.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT