ADVERTISEMENT

Nasdem: Peryataan Denny Indrayana Bentuk Kontrol Sosial Terhadap Kegamangan Putusan MK

Jumat, 2 Juni 2023 13:09 WIB

Share
Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana. (Ist)
Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan merespon positif pernyataan Denny Indrayana yang mengungkap MK akan memutuskan perkara sistem pemilu ke proporsional tertutup.

Menurut Atang, sikap Denny itu merupakan wujud dari kontrol sosial akibat kegamangan masyarakat terhadap putusan MK. 

"Ini adalah sebuah kelajiman dalam negara demokrasi dimana otoritas negara dipantau oleh rakyat melalui wacana opini atau bahkan kritik di ruang publik," ujar Atang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2023).

Atang mengutarakan bahwa apa yang dinyatakan oleh Denny Indrayana tidak terkait dengan membocorkan rahasia negara, apalagi hakim MK belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait dengan putusan tersebut. Dengan begitu, terlalu berlebihan jika pendapat Denny Indrayana dituduh membocorkan rahasia negara.

Bahkan, Atang menegaskan bahwa dalam UU MK tidak mengatur mengenai apakah RPH termasuk dalam kategori rahasia, melainkan diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU Kekuasaan Kehamikan "RPH bersifat rahasia” sehingga terlalu berlebihan dan tendensius jika Denny Indrayana diduga membocorkan rahasia negara padahal RPH Hakim Konstitusi belum diselenggarakan.

 

"Miris memang jika kebebasan berekspresi warga negara yang tidak berimplikasi terhadap tindakan pidana kemudian direspon secara berlebihan oleh pejabat negara, bahan terkesan intimidasi seolah ekpresi warga negara harus dibatasi dalam ruang yang merupakan urat demokrasi. Padahal pandangan dalam ruang publik merupakan penyangga antara negara dan masyarakat, untuk melindungi dari keputusan sewenang-wenang," ujarnya.

Justru, Atang heran ada pejabat negara beropini di ruang publik terkait dengan putusan MK, misalnya terlontar bahwa “sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup sama saja” bahkan ada seorang pejabat yang mengatakan bahwa dahulu Indonesia pernah menetapkan sistem pemilu secara proporsional tertutup dan pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan damai, dan lain sebagainya.

"Bukankah ini dapat mempengaruhi peradilan karena jabatannnya, padahal bangsa ini telah sepakat bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang bermakna lepas dari intervensi kekuasaan lainnya."

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT