ADVERTISEMENT

Polri Mendukung untuk Menjaga Kebebasan Pers dan Independensi Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 12:09 WIB

Share
Polri Mendukung untuk Menjaga Kebebasan Pers dan Independensi Jurnalis (lst)
Polri Mendukung untuk Menjaga Kebebasan Pers dan Independensi Jurnalis (lst)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri mendukung untuk menjaga kebebasan pers dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Namun, Polri berharap agar jurnalis tidak menggunakan independensinya dan salah melepaskan untuk kepentingannya sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K, S.H., M.Hum dan dua narasumber dari jajaran Polri pada dialog publik yang diselenggarakan oleh Humas Polri tentang “Kebebasan Pers dan Perlindungan Wartawan” di Hotel Grand Dhika Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam catatan tertulis yang dibacakan oleh Karo PID Brigjen Pol. Drs. Hendra Suhartiyono, M.Si menyampaikan bahwa pers harus mampu menempatkan dirinya pada situasi yang adil. "Jangan menjadi sumber gaduh," katanya.

Polri mengakui tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia tergolong memprihatinkan. Menurut data AJI, jumlah peristiwa kekerasan per tahun masih lebih dari 50 kasus, yang sebagian besar terjadi saat wartawan melakukan tindak kekerasan atau setelah menerbitkan karya jurnalistik.

Ia mengidentifikasi tiga fenomena terkait kekerasan terhadap jurnalis, yakni: serangan digital untuk membocorkan atau mendistribusikan informasi pribadi jurnalis, meningkatnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan meningkatnya kekerasan terhadap pers mahasiswa.

Terkait hal itu, Kombes Adi Ferdiansyah Putra, Bagian Hukum Kabagluhkum Polri, mengutamakan penggunaan hak edar ketika terjadi perselisihan antara masyarakat dan pers.

"Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir," ujar Adi.

Sedangkan Kombes Pol. Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya MoU antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini sudah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan Kode Etik Jurnalistik ke Dewan Pers. 

Namun ia meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Ia mengingatkan pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.

"Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum," tegas Basuki.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT