ADVERTISEMENT

Penjual Obat Keras di Pasar Kemis Diciduk Polisi

Kamis, 1 Juni 2023 19:06 WIB

Share
Foto: Barang bukti obat keras yang diamankan polisi. (Ist.)
Foto: Barang bukti obat keras yang diamankan polisi. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pasar Kemis menggerebek penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin yang berkedok toko kosmetik di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar menjelaskan terkait penangkapan tersebut. "Untuk mengelabui petugas, penjual melakukan aksi menjual tramadol dan hexymer tanpa izin dengan berkedok berjualan toko kosmetik," kata AKP Irfan dikonfirmasi Kamis (1/6/2023).

Menurut AKP Irfan, dalam penggerebekan  polisi mengamankan seorang pria masing-masing berinisial MI (21) yang merupakan warga asal Aceh. Pelaku mengontrak ruko dengan alasan menjual perlengkapan kosmetik. 

"Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan," ujar kapolsek.

Barang bukti yang disita petugas Polsek Pasar Kemis yakni obat keras daftar G yang berhasil diamankan petugas dari penggerebekan itu sebanyak 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer. Adapun modus operandi pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik. 

"Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan," ungkap AKP Irfan.

Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Terakhir Irfan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Irfan memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum. 

"Jika mengetahui informasi terkait peredaran obat terlarang, silakan laporkan ke kami atau ke Polsek terdekat," pungkasnya.  (Veronica)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT