Penjelasan PN Bekasi Soal Tak Tuntasnya Hak Ganti Rugi Warga Jatikarya

Kamis 01 Jun 2023, 22:03 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bekasi, Surachmat. (Ihsan Fahmi).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bekasi, Surachmat. (Ihsan Fahmi).

Sementara dititipkannya pembayaran tersebut karena belum diketahui maka dititipkan ke PUPR.

Terdapat belasan pihak pada perkara ini dengan permohonan sejumlah uang yang sama.

"Nah pemiliknya ini adalah waktu itu belum diketahui. Sehingga PUPR menitipkan ke Pengadilan. Tapi yang dimohonkan, termohonnya adalah semua pihak yang ada di dalam perkara," sambungnya.

Maka dari banyaknya sejumlah pihak mengkalim atas titipan tersebut, maka perlu diputuskan oleh yang menguasai tanah.

Dengan itu, pihaknya perlu mendapatkan perincian penguasaan tanah ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Maka kami membutuhkan surat pengantar dari BPN. Jadi kalo pengantar dari BPN belum ada, kami nanti salah akan memberikan kepada siapa," pungkasnya.

Respon tersebut usai pihaknya didatangi dan didemonstrasikan puluhan warga Jatikarya atau ahli waris meminta agar surat rekomendasi pencarian pembayaran segera diturunkan, pada Rabu (31/5) lalu.

Para ahli waris mempertanyakan hak ganti rugi yang mencapai 218 miliar dari 42 ribu hektar lahan yang berdiri diatas jalan tol Cimanggis Cibitung. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update