ADVERTISEMENT

Penjelasan PN Bekasi Soal Tak Tuntasnya Hak Ganti Rugi Warga Jatikarya

Kamis, 1 Juni 2023 22:03 WIB

Share
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bekasi, Surachmat. (Ihsan Fahmi).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bekasi, Surachmat. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

"Jadi alasan mereka, karena termasuk aset negara dan UU juga melarang eksekusi terhadap aset negara, kalau ini, termasuk aset negara tentu ini tidak bisa dilaksanakan," bebernya.

Sementara itu, objek pada perkara yang kini dilalui di Tol Jatikarya sejak 2017 lalu, Surachmat menjelaskan, bila pembayaran tersebut telah dititipkan ke kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR).

Sementara dititipkannya pembayaran tersebut karena belum diketahui maka dititipkan ke PUPR.

Terdapat belasan pihak pada perkara ini dengan permohonan sejumlah uang yang sama.

"Nah pemiliknya ini adalah waktu itu belum diketahui. Sehingga PUPR menitipkan ke Pengadilan. Tapi yang dimohonkan, termohonnya adalah semua pihak yang ada di dalam perkara," sambungnya.

Maka dari banyaknya sejumlah pihak mengkalim atas titipan tersebut, maka perlu diputuskan oleh yang menguasai tanah.

Dengan itu, pihaknya perlu mendapatkan perincian penguasaan tanah ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Maka kami membutuhkan surat pengantar dari BPN. Jadi kalo pengantar dari BPN belum ada, kami nanti salah akan memberikan kepada siapa," pungkasnya.

Respon tersebut usai pihaknya didatangi dan didemonstrasikan puluhan warga Jatikarya atau ahli waris meminta agar surat rekomendasi pencarian pembayaran segera diturunkan, pada Rabu (31/5) lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT