Beredar Kwitansi Setoran Pungutan Retribusi ke Pedagang Puncak, Dibantah Dishub Kabupaten Bogor

Kamis, 1 Juni 2023 15:15 WIB

Share
Foto: Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo membantah bahwa pihaknya mendapatkan setoran dari petugas parkir liar di Kawasan Wisata Puncak Bogor. (Poskota/Panca Aji)
Foto: Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo membantah bahwa pihaknya mendapatkan setoran dari petugas parkir liar di Kawasan Wisata Puncak Bogor. (Poskota/Panca Aji)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Beredar foto kwitansi setoran berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat dimana informasi beredar setoran tersebut dibebankan kepada pengelola rest area Gunung Mas 99 Bogor. 

Dari sejumlah informasi yang didapat di sosial media, jumlah pungutan tersebut mencapai Rp 200 ribu dengan mencantumkan logo Dishub Kabupaten Bogor dan diperkuat dengan tanda tangan penanggungjawab.

Menaggapi hal tersebut Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo membantah bahwa pihaknya mendapatkan storan dari petugas parkir liar di Kawasan Wisata Puncak Bogor ini.

“Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut,” tegas Iwan, Kamis (1/6/2023).

Iwan menjelaskan terkait retribusi, pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam Perbup No.32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor Oleh Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaan secara legal pada pengelolaan parkir, Dishub Kabupaten Bogor akan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menjalankan tugas tersebut.

“Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke Kas Daerah, kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan,” jelas Iwan.

Iwan menuturkan, anehnya dalam kwitansi yang sudah beredar tertulis UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. Padahal saat ini UPT Perhubungan Ciawi itu Wilayah III. Sementara UPT Wilayah II itu adalah Cileungsi.

“Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah,” kata Iwan.

Menyikapi permasalahan tersebut, Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi akan memperketat pengawasan, dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. 

Jajarannya juga akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya permasalahan parkir di wilayah UPT Perhubungan III Ciawi. “Kami juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada kami jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir illegal,” Pungkasnya. (Panca)

Reporter: Panca Aji
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar