ADVERTISEMENT

Viral Agama Kristen Muhammadiyah, Begini Penjelasannya

Rabu, 31 Mei 2023 10:27 WIB

Share
Penjelasan PP Muhammadiyah soal viral agama Kristen Muhammadiyah. (Kolase/Ist)
Penjelasan PP Muhammadiyah soal viral agama Kristen Muhammadiyah. (Kolase/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Agama Kristen Muhammadiyah belakangan ini sedang ramai menjadi perbincangan netizen di media sosial.

Agama Kristen Muhammadiyah ini menjadi viral di media sosial usai Muhammadiyah menerbitkan buku berjudul "Kristen Muhammadiyah: Mengelola Pluralitas Agama dalam Pendidikan".

Menanggapi isu yang ramai terkait agama Kristen Muhammadiyah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti pun angkat bicara.

Mu'ti menegaskan, istilah Kristen Muhammadiyah atau KrisMuha bukan merupakan varian agama baru merupakan varian sosiologis. 

Istilah ini hanya merujuk pada kedekatan umat Kristen dengan Muhammadiyah dan bukan merupakan penggabungan dua buah agama.

"Kristen Muhammadiyah merupakan varian sosiologis yang menggambarkan para pemeluk Agama Kristen/Katolik yang bersimpati dan memiliki kedekatan dengan Muhammadiyah,” ujar Mu'ti seperti yang dikutip dari laman Muhammadiyah.

Mu'ti mengungkapkan Kristen Muhammadiyah hanyalah simpatisan Muhammadiyah yang bergama Kristen. Mereka juga tetap berpegang teguh pada nilai-nilai dan keyakinan kristen.

"Mereka tetap sebagai pemeluk Agama Kristen/Katolik yang teguh menjalankan ajaran agamanya. Kristen Muhammadiyah bukanlah sinkretisme agama dimana seseorang mencampuradukkan ajaran Kristen/Katolik dengan Islam (Muhammadiyah),” Jelas Mu'ti.

Menurut Mu’ti, kedekatan tersebut dikarenakan pengalaman interaksi antara warga Muhammadiyah dengan umat Kristen serta pemahaman selama belajar di sekolah/lembaga pendidikan Muhammadiyah.

“Mereka tetap teguh menjadi pemeluk Kristen/Katolik karena selama belajar di sekolah/lembaga pendidikan Muhammadiyah mendapatkan pendidikan Agama Kristen/Katolik yang diajarkan oleh pendidik Agama Kristen/Katolik sebagaimana diatur UU nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT