ADVERTISEMENT

Pertaruhan Mahkamah Konstitusi Bagi Parpol

Rabu, 31 Mei 2023 07:35 WIB

Share
Gedung Mahkamah konstitusi. (Foto: Ist).
Gedung Mahkamah konstitusi. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Rasa kekhawatiran jika Mahkamah Konstitusi mengembalikan sistem Pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai juga disampaikan pimpinan Partai Keadilan Sosial (PKS) Hidayat Nurwahid.

Ia menyebut pada tahun 2008 MK membuat keputusan yang membuat sistem pemilu berubah. Dari coblos partai menjadi coblos gambar calon anggota legislatif (caleg). Putusan itu pun dibuat jelang Pemilu 2009 dihelat.

Disebutkan putusan MK bersifat final dan mengikat seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1). Oleh karena itu, putusan MK di tahun 2008 seharusnya sudah tidak bisa diubah lagi.

MK harusnya konsisten agar penerapan sistem proporsional terbuka tetap diterapkan demi demokrasi di Indonesia lebih baik. Jangan sampai MK membuat putusan yang justru membuat gaduh penduduk Indonesia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT