Ia menyebut pada tahun 2008 MK membuat keputusan yang membuat sistem pemilu berubah. Dari coblos partai menjadi coblos gambar calon anggota legislatif (caleg). Putusan itu pun dibuat jelang Pemilu 2009 dihelat.
Disebutkan putusan MK bersifat final dan mengikat seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1). Oleh karena itu, putusan MK di tahun 2008 seharusnya sudah tidak bisa diubah lagi.
MK harusnya konsisten agar penerapan sistem proporsional terbuka tetap diterapkan demi demokrasi di Indonesia lebih baik. Jangan sampai MK membuat putusan yang justru membuat gaduh penduduk Indonesia.