JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu aset yang disita yakni rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Srengseng, No 36, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pantauan di lokasi pada Rabu (31/5/2023) siang, kondisi rumah kontrakan tersebut tampak sepi. Hanya terlihat dua kendaraan mobil milik penghuni kontrakan yang diparkir di halaman.
Terdapat sebanyak 21 pintu kontrakan dengan ukuran yang berbeda-beda. Di dalam kontrakan ada fasilitas seperti perabotan, ranjang tempat tidur, meja, ac, hingga kamar mandi.
Namun, tidak semua kamar kontrakan telah terisi. Hanya bagian saf paling kanan saja yang sudah penuh.
Meksi aset milik ayah Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan itu disita, namun di lokasi tidak terlihat adanya plang penyitaan oleh KPK.
Terkait hal ini, penjaga kontrakan, Martinus Jon (51) mengaku belum mengetahui informasi terkait penyitaan oleh KPK. Hingga hari ini belum ada petugas KPK yang datang untuk menyita.
"Pertamanya doang waktu pemeriksaan (pihak KPK) ke sini," kata Jon saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (31/5/2023).
Jon mengatakan, Rafael Alun sendiri terhitung jarang mengontrol rumah kontrakannya itu. Ia menuturkan anaknya yang bernama Kristo yang kerap mengunjungi kontrakan.
"Paling Kristo (anaknya) yang sering ke sini," ujarnya.
Dikatakan Jon, harga sewa kontrakan tersebut bervariasi, yakni mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.