ADVERTISEMENT

2 Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba Beserta Seorang Wanita Ditangkap Pakai Sabu

Selasa, 30 Mei 2023 11:08 WIB

Share
Kapolresta Tangerang, Komebes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto/Veronica)
Kapolresta Tangerang, Komebes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Dari tiga pelaku yang diamankan, diantaranya 2 merupakan oknum karyawan di salah satu Panti Rehabilitasi Narkoba wilayah Pamulang berinisial DT (41), sdr MFU (26).

Pelaku pertama merupakan seorang wanita berinisial EDS (28) yang diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong. Sementara 2 lainnya merupakan pria yang diamankan di wilayah Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang selatan. Kamis, (26/5).

Ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga extacy. 
     
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap anggotanya berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 

Zain sangat menyanyangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut. Dimana, seharusnya keduanya menyadarkan dan merehab pelaku dan pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya," ungkapnya.

Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang temukan, sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 ttg narkotika. Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan assesment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut. (vero)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT