Senin, 29 Mei 2023 17:07 WIB
Direktur Maritim Strategic Center, Muhammad Sutisna. (Ist)
Peraturan ini ditujukan untuk agar antar instansi keamanan maritim bisa memperkuat sinergi dan kolaborasi yang lebih solid dan mempunyai dasar hukum yang kuat.
Kolaborasi antar-stakeholder keamanan maritim, kata Sutisna, diperlukan bila merujuk pada teori kolaborasi yang menitikberatkan bahwa dengan adanya kolaborasi bisa menghasilkan sebuah output untuk sebuah kebijakan yang dapat melahirkan efisiensi dalam melakukan operasi keamanan laut.
"Kita juga harus mengapresiasi kinerja dari Jajaran Polda Kalimantan Timur yang sudah berhasil membongkar kejahatan ini. Dan berharap Aparat bisa lebih waspada lagi," kata Sutisna. (deny)
Halaman
Berita Terkait
6 bulan yang lalu
6 bulan yang lalu
6 bulan yang lalu
7 bulan yang lalu
7 bulan yang lalu
8 bulan yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar