ADVERTISEMENT

Warga Taman Perumahan Bedahan, Deklarasi Kampung Tanpa Rokok

Minggu, 28 Mei 2023 11:50 WIB

Share
Lurah Bedahan bersama warga lingkungan mendirikan papan reklame bebas rokok. (Angga)
Lurah Bedahan bersama warga lingkungan mendirikan papan reklame bebas rokok. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Dalam menerapkan tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR), unsur masyarakat di taman perumahan RT 05/15, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok, mendeklarasikan Kampung Tanpa Rokok.

Menurut Lurah Bedahan Mahruddin,  kegiatan ini untuk mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020, membuat warga secara umum untuk dapat menjaga komitmennya.

"Setelah dikeluarkan Perda KTR, diharapkan dengan deklarasi ini harus benar-benar dijalankan, baik itu masyarakatnya RT dan RW tetap berkomitmen  dapat terus dijalankan," ujar Mahruddin kepada wartawan usai acara di lokasi, Minggu (28/5/2023).

Terpisah Ketua RT 05/15 Arsyad menuturkan pihaknya akan berkomitmen terhadap kawasan bebas rokok di pemukiman.

"Dalam deklarasi Kampung Tanpa Rokok di kawasan perumahan melibatkan tim keamanan perumahan ditandai dengan penanaman  reklame Peringatan Kawasan dilarang Merokok di taman perumahan, selanjutnya kami akan bekerjasama dengan pihak keamanan perumahan untuk pengawasan,” ungkapnya.

Sementara itu terpisah kordinator promosi kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Depok Ihyani Nurdiena menjelaskan, untuk kecamatan Sawangan sebagai lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berada di RW 15 kelurahan Bedahan.

“Alhamdulillah di kota Depok ini kami sudah mendeklarasi minimal satu kampung KTR di 11 kecamatan. ada beberapa yang sudah dua lokasi, dan kebetulan lokasi Sawangan ini baru RW 15 saja yang menjadi kampung KTR,” tandasnya

Ihyani menambahkan, Dinkes kota Depok akan kembali mendeklarasikan Kampung Tanpa Rokok yang sudah berkomitmen yang akan dilaksanakan pada puncak hari tanpa tembakau se-Dunia pada tanggal 10 Juni 2023 bertempat di Alun alun kota Depok.

Ihyani menjelaskan, Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok Nomor 2 tahun 2020 yang mengubah perda sebelumnya nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT