Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo di Pinggir Jalan Desa

Minggu 28 Mei 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi Pil Koplo. (dok poskota)

Ilustrasi Pil Koplo. (dok poskota)

Akibat dari perbuatannya, tersangka FAN dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (haryono)

Berita Terkait
News Update